Laboratorium Komputer

Struktur Organisasi

Ketua Laboratorium Komputer               : Bambang Triaji, S.Pd.

Laboran Laboratorium Komputer          : Mahasiswa asisten lab

Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan laboratorium komputer adalah praktikum dan pelatihan. Adapun praktikum yang diselenggarakan terdiri dari:

  1. Praktikum mata kuliah

Praktikum mata kuliah adalah praktikum yang diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang udah ditentukan oleh BAAK. Untuk dapat mengikuti praktikum tersebut, mahasiswa harus terdaftar pada mata kuliah tersebut dibuktikan dengan kartu rencana studi yang dimilikinya pada semester yang sedang berlangsung. Pada pelaksanaannya, mahasiswa dibimbing oleh seorang asisten praktikum yang akan membimbing selama satu semester.

  1. Praktikum bebas

Laboratorium komputer terbuka bagi mahasiswa untuk melakukan praktikum diluar jam-jam praktikum mata kuliah selama laboratorium tidak sedang digunakan. Mahasiswa yang melakukan praktikum bebas diwajibkan mengisi buku daftar pengunjung. Bagi mahasiswa yang ingin melakukan praktikum bebas di malam hari atau sabtu dan minggu, agar mengisi form penggunaan terlebih dahulu yang tersedia di laboran atau kepala laboratorium.

Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer

peraturan-lab

  1. Praktikan wajib berpakaian rapi, sopan, dan tidak memakai sandal
  2. Praktikan wajib menjaga kebersihan lab komputer
  3. Setiap praktikan lab komputer dilarang:
  • Merokok, makan atau minum di dalam ruang lab komputer
  • Mengubah setting apapun yang menyangkut posisi dan konfigurasi komputer yang ada di lab komputer
  • Memasukkan data atau program apapun dari disk atau flashdisk ke dalam komputer tanpa seijin pihak laboratorium
  • Menghapus atau memindahkan data atau software apapun yang berbentuk file atau direktori di komputer
  • Membuat keributan atau memainkan game apapun di dalam lab komputer
  1. Bila ada kerusakan fatal pada hardware, software atau peralatan lainnya selama digunakan, baik yang disengaja atau tidak, praktikan diwajibkan melaporkan ke petugas lab computer.
  2. Setiap praktikan lab komputer yang akan mengambil data dari server atau komputer di lab komputer, harus memberitahukan ke petugas lab komputer. Petugas lab komputer yang akan melaksanakan tindakan tersebut.
  3. Penggunaan lab komputer disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan
  4. Bila hendak menggunakan ruang lab di luar jadwal reguler, maka praktikan harus meminta ijin tertulis kepada petugas lab komputer. Ijin penggunaan akan diberikan tergantung dari kondisi saat itu yang akan ditentukan oleh pihak lab komputer.

Aturan Penggunaan Laboratorium Komputer

  1. Pihak yang ingin menggunakan laboratorium komputer mengajukan permohonan penggunaan kepada laboran atau kepala UPT laboratorium komputer.
  2. Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi formulir permohonan penggunaan laboratorium komputer.
  3. Pengajuan permohonan paling lambat 7 hari sebelum waktu penggunaan.
  4. Kepala laboratorium komputer akan melakukan verifikasi permohonan.
  5. Apabila laboratorium komputer tidak sedang digunakan pada waktu yang tertera di formulir permohonan, maka kepala laboratorium komputer akan menyetujui permohonan selanjutnya akan mengalokasikan pada jadwal penggunaan laboratorium komputer.
  6. Apabila laboratorium komputer sedang digunakan pada waktu yang tertera di formulir permohonan, maka permohonan tidak dapat disetujui selanjutnya oleh petugas.
  7. Laporan atau kepala laboratorium komputer akan memberikan konfirmasi kepada pihak pemohon perihal disetujui atau tidaknya permohonan yang diajukan selambat-lambatnya 2 hari setelah pengajuan permohonan dilakukan.
  8. Permohonan yang disetujui selanjutnya akan diproses segala persiapannya oleh pihak laboratorium komputer.
  9. Kepala laboratorium komputer menugaskan laboran untuk menyiapkan segala kelengkapan yang tertera pada formulir permohonan penggunaan laboratorium komputer.
  10. Kepala laboratorium komputer menugaskan petugas yang akan bertanggung jawab pada saat pelaksanaan.